“Kasus hukum itu yah balik lagi pada keluarga, mereka mau menuntut atau tidak, sebab ini terlanjur sudah melahirkan,” kata dia.
Kendati demikian, ia meminta pemerintah melalui aparat terkait dapat memfasilitasi pemulihan psikologi korban. “Yang penting saat ini adalah pendampingan, bagaimana kemudian korban bisa menjalani pemulihan psikologisnya, apa lagi jika dibawah umur,” ujarnya.
Ia menyarankan, jika korban dibawah umur, pemerintah bisa membantu korban melanjutkan jenjang pendidikannya, dan di fasilitasi untuk mendapatkan penampingan, serta pemulihan secara maksimal. (Ega/pojokjabar)






