Kenaikan Cukai Ditolak Ahli Hisap, Begini Katanya

rokok elektrik
ILUSTRASI rokok elektrik. (Istimewa)

JAKARTA — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10 persen tampaknya membuat gusar bukan hanya petani tembakau, cengkeh, maupun buruh pabrik dan pelinting. Para ‘ahli isap’ alias konsumen rokok pun mengeluhkan hal senada.

Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen menekankan bahwa konsumen sebagai end user selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok. Kontribusi perokok pada penerimaan sudah jelas.

Kenaikan cukai diyakini bakal memengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau akibat penurunan daya beli. “Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi, malah tidak efektif,” ujar Ary dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Tak hanya itu, kenaikan cukai yang eksesif, akan menambah polemik baru di ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Hal ini juga akan berdampak pada pedagang, seperti penurunan omzet yang sebagian besarnya berasal dari penjualan rokok.

Ary menjelaskan, dampak ini berasal dari pola konsumsi konsumen yang berubah karena kenaikan cukai. Ary menilai kenaikan cukai 10 persen masih terlalu tinggi, karena angka ini berada di atas angka inflasi yang pada Oktober berada di angka 5,71 persen secara tahunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *