Kemenhub Larang Kendaraan Barang Melintas di Ruas Tol ini Selama Mudik Lebaran, Ini Datanya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang melewati sejumlah ruas jalan tol
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang melewati sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol selama mudik lebaran-Radar Banten-

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang melewati sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol. Ini guna menghindari kepadatan yang terjadi di ruas-ruas tersebut saat periode mudik Lebaran 2022.

Secara lengkap aturan ini tertuang dalam, SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Bacaan Lainnya

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April – 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 – 9 Mei 2022,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengutip keterangan resmi, Jumat 22 April 2022

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” terangnya.

Dirjen Budi pun menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB,” tuturnya.

Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 – 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

“Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 – 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB,” imbuhnya.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

1. Ruas Tol Bakauheni – Palembang;

2. Ruas Tol Jakarta – Tangerang – Merak;

3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);

5. Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;

6. Ruas Tol Jakarta – Cikampek;

7. Ruas Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

8. Ruas Tol Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;

9. Ruas Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

10. Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh;

11. Ruas Tol Jatingaleh – Srondol;

12. Ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo;

13. Ruas Tol Semarang – Solo – Ngawi;

14. Ruas Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;

15. Ruas Tol Surabaya – Gresik dan;

16. Ruas Tol Pandaan – Malang.

Terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Jalan Medan – Berastagi;

2. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea;

3. Ruas Jalan Jambi – Padang via Sarolangun;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *