JAKARTA — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Salah satunya yakni usia maksimal jamaah adalah 65 tahun.
Kebijakan tersebut dibuat Arab karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Sehingga negara pengirim jamaah ibadah haji termasuk Indonesia harus mengikuti penyesuaian tersebut.
“Kami dari Kemenag sedang merumuskan kebijakan memilih untuk jamaah yang akan berangkat,” kata Hilman saat dihuhungi JawaPos.com, Minggu (10/4).
Meskipun jamaah dengan usia di atas 65 tahun tak bisa mengikuti ibadah haji tahun ini, Kemenag memastikan hak-haknya tidak akan hilang. Golongan tersebut akan tetap diberangkatkan sebagai prioritas untuk tahun mendatang ketika aturan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah Arab.
“Ya kita prioritaskan tahun depan,” tegas Hilman.