JAKARTA – antan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7) malam. Idrus diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat rekan sejawatnya, Eni Maulani Saragih.
Eni tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Dia tetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo. Usai diperiksa penyidik sekitar 11 jam, Idrus mengaku diklarifikasi untuk dua orang terangka yakni Eni dan Johannes.
“Cukup lama penjelasan yang saya berikan termasuk bagaimana di rumah saya. Saya menghargai seluruh langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri,” ungkapnya usai diperiksa, di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (19/7).
Idrus juga menegaskan memang mengenal kedua orang tersangka. Dia menganggap Johannes sebagai teman lama sedangkan Eni sebagai adiknya. “Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjonya juga panggil (saya) Abang,” tuturnya.
Dia menyebut lembaga antirasuah memilih proses penangkapan terhadap Eni di rumahnya, bukan tanpa alasan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait alasan apa saja. “KPK (melakukan OTT) dengan logikanya sendiri. Soal penangkapan Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan,” tuturnya.
“Materi pemeriksaan tentu tidak etis kalo saya sampaikan semua. Karena ini prosesnya masih berlangsung. Itu tidak etis,” jelasnya.





