NASIONAL

Kasus Kekerasan dan Asusila Anak Berulang, DPR: Pelarangan Pornografi Sudah Mendesak

×

Kasus Kekerasan dan Asusila Anak Berulang, DPR: Pelarangan Pornografi Sudah Mendesak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus asusila. Dok JawaPos
Ilustrasi kasus asusila. Dok JawaPos

Dorongan itu dilakukan setelah pihaknya memantau kasus kekerasan anak di Palembang. Diketahui bahwa perilaku menyimpang anak di bawah umur yang melakukan tindak asusila diduga karena kerap mengakses situs pornografi.

Bank bjb Tandamata

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, kian maraknya kasus kekerasan dengan pelaku anak karena banyak faktor yang dapat memengaruhi hal tersebut.

Mulai kondisi ekonomi keluarga, pola asuh, pendidikan, pengaruh teknologi informasi, hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi. “Untuk itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyusun dua aturan terkait perlindungan anak di ranah daring. Dua aturan tersebut meliputi rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak. Satu lagi, rancangan perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ditargetkan, dua aturan tersebut rampung tahun ini. (tyo/mia/c7/bay)