Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diantaranya, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan wajib didampingi orang tua.
Sedangkan untuk calon penumpang usia 12 hingga 17 tahun dengan syarat minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
Sementara calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. (jpc)