Tak hanya itu, JGP juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” bunyi amar tuntutan.
Diketahui, JGP bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.(*)






