NASIONAL

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

×

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Johnny
Menkominfo Johnny G.Plate. (Istimewa)

Tak hanya itu, JGP juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” bunyi amar tuntutan.

Bank bjb Tandamata

Diketahui, JGP bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.(*)