NASIONAL

Jadwal SKD CPNS 2024 Lengkap Dengan Link

×

Jadwal SKD CPNS 2024 Lengkap Dengan Link

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tes CPNS. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi tes CPNS. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Tahun 2024. Tahapan ini akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

BKN telah menyiapkan 47 lokasi tes. Adapun tes akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Bank bjb Tandamata

Berikut ketentuan SKD CPNS tahun 2024 berdasarkan pemberitahuan resmi BKN melalui laman https://www.bkn.go.id/jadwal-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-kepegawaian-negara-tahun-anggaran-2024/ :

1. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun 2023 atau mengikuti SKD tahun anggaran 2024;

2. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini tidak dapat mengikuti SKD 2024;

3. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;

4. Jadwal pelaksanaan SKD bagi pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 pada lokasi BKN Aceh Tengah, lokasi BKN Aceh Timur, lokasi BKN Banjarbaru – 1, lokasi BKN Bengkulu – 1, lokasi BKN Blitar, lokasi BKN Bojonegoro, lokasi BKN Bukittinggi, lokasi BKN Jember, lokasi BKN Madiun, lokasi BKN Malang, lokasi BKN Palopo, lokasi BKN Samarinda, dan lokasi BKN Tasikmalaya serta lokasi ujian Luar Negeri (Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Kedutaan Besar RI Dakar, dan Kedutaan Besar RI Budapest) akan diumumkan kemudian;

5. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini;

6. Peserta SKD CPNS BKN 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;

7. Peserta SKD CPNS BKN 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;

8. Peserta SKD CPNS BKN 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan;

9. Materi SKD CPNS BKN 2024 terdiri atas:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

10. Nilai ambang batas SKD CPNS BKN 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
1) 65 untuk TWK;
2) 80 untuk TIU; dan
3) 166 untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2) Nilai TIU paling rendah 85.

c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286; dan
2) Nilai TIU paling rendah 60.

11. Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang: