“Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading,” ucapnya.
Dalam kasus itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.





