Izin 7 Stasiun TV Dicabut, Mayoritas Milik Hary Tanoe, Ini Gara-garanya

Ilustrasi Siara TV Digital
Ilustrasi Siara TV Digital--ist

JAKARTA — Pemerintah mencabut izin 7 stasiun televisi siaran radionya (ISR) karena tidak mematuhi aturan untuk mematikan siaran analognya yang diberlakukan pada 2-3 November 2022.

Ketujuh stasiun televisi ini adalah: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

“Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jumat 4 November 2022.

Mahfud menjelaskan, dalam proses migrasi itu semua berjalan efektif. Hanya saja, ada beberapa stasiun televisi swasta yang belum mematikan saluran analognya.

“Sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” ujarnya.

“Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” terangnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, kepada para pemilik stasiun TV yang membandel tersebut secara teknis kementerian telah membuat surat pencabutan izin siaran radionya atau ISR. “Kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” tegasnya

Mahfud mengancam, jika sekarang ketujuh televisi itu masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *