DEPOK — Putri Candrawathi ditemani kuasa hukumnya Arman Hanis, membesuk Irjen Ferdy Sambo yang diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022 petang.
Putri Candrawathi datang bersama anak-anaknya dari rumah pribadinya di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari wajahnya terlihat Putri Candrawathi sedang menahan tangis meski mimik wajahnya tertutup mengenakan masker berwarna putih.
Arman Hanis menjelaskan, kedatangan Putri Candrawathi ke Mako Brimob membesok sekaligus memberi pakaian ganti untuk Ferdy Sambo.
“Saya ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada pak FS dan membesuk beliau,” jelas Arman kepada wartawan, di Mako Brimob, Depok.
Namun sayang, Putri Candrawathi dan anak-anaknya tak diberi izin membesuk lantaran belum mendapat izin dari Polri.
“Hari ini belum sempat diberikan (izin) mudah-mudahan besok atau hari2l-hari berikutnya kita bisa diberikan izin,” kata Arman.
Putri Candrawathi Akhirnya Muncul
Arman mengatakan, sebelum membesuk Ferdy Sambo ke Mako Brimob, ia sempat meminta izin kepada tim psikologinya.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis, ibu pc tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini,” terang Arman.
Arman kembali menambahkan, pihaknya berusaha membantu Putri Candrawathi dan keluarganya agar bisa bertemu Ferdy Sambo.
“Biar gimana pun keluarga maupun penasihat hukum bisa juga bertemu dengan pak FS,” jelas Arman.
Dari keterangan Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya.
Dalam praktiknya, Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya pembersihan alat-alat bukti dalam kasus penembakan Brigadir J.
Alat bukti seperti CCTV, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, diduga sengaja dirusak atau dihilangkan.
“Patut diakui bahwa terhambatnya penanganan kasus penembakan Brigadir J ini lantaran barang bukti rusak atau dihilangkan.
“Sehingga penanganannya menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lama,” jelas Agus di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
“Kita melakukan tindakan terhadap saudara FS, sehingga kami tempatkan FS di tempat khusus,” ujar Dedi Prasetyo.(*)