Mendagri Klarifikasi soal Jenazah COVID-19 Harus Dibakar

RADARSUKABUMI.com – Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam webinar FKUB terkait perlakuan terhadap jenazah pasien terinveksi COVID-19, yang dikutip tidak utuh oleh media.

Tito Karnavian menyampaikan klarifikasi usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/7). Dijelaskan Tito, dalam forum tersebut ia mengatakan, salah satu penelitian menyebutkan bahwa salah satu karakteristik Covid-19 dapat mati dan tidak menyebar setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat celcius.

Bacaan Lainnya

Sehingga secara teori, jenazah yang mengandung virus tersebut seyogyanya dibakar. Namun, hal itu bergantung pada aqidah dan keyakinan masing-masing pemeluk agama.

“Salah satu penelitian menyebutkan pada suhu 56 derajat celcius dia (virus) akan mati, sehingga teorinya, teorinya ya, jenazah yang mengandung virus, untuk membuat virusnya mati juga seyogyanya dibakar, tapi tentu belum tentu sesuai dengan akidah bagi agama-agama tertentu termasuk kita yang muslim,” kata Mendagri.

Dengan demikian, perlakuan terhadap pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada aqidah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar virus tak lagi menyebar pada objek atau benda lainnya.

“Oleh karena itu tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat supaya virusnya tidak ada celah untuk keluar, setelah itu baru dimakamkan, dimakamkan di tempat yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virusnya keluar, mengalir di air, dan lain-lain,” jelasnya.

Mendagri juga menyampaikan bahwa ada pernyataannya yang dikutip tak utuh sehingga menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Mendagri berharap polemik terkait hal ini dapat diakhiri sehingga masyarakat tidak salah paham atas pemberitaan yang terjadi.

“Ada (oknum) media yang memotong sepotong saja, bahkan ada kata-kata yang di luar apa yang saya katakan, yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga sudah menyampaikan klarifikasi.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” tegas Bahtiar.

Secara utuh, dijelaskan Bahtiar, dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/7), Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa jenazah yang terinfeksi Covid-19 seyogyanya dibakar untuk mematikan virusnya. Namun, cara itu tidak harus karena tentunya disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing.

“Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori seyogyanya jenazah Covid dibakar agar virusnya juga mati. Namun, bagi kita yang Muslim dan beberapa agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” jelasnya.

Dengan demikian, Bahtiar meminta polemik soal pernyataan ini diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebab, pernyataan soal perlakukan terhadap jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (aqidah) masing-masing. (rl/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *