Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan,Sri Mulyani Beberkan Rincian Dana Rp405,1 Triliun untuk Covid-19

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

 

Itu dilakukan demi mengatasi situasi darurat mengantisipasi dampak dari wabah virus corona yang menyerang sebagian besar rakyat Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangannya melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci realisasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun yang telah ditetapkan Presiden.

Ia menuturkan sebesar Rp75 triliun digunakan untuk belanja bidang kesehatan, untuk pembelian APD (alat pelindung diri), test kit, reagen, ventilator, upgrade 132 rumah sakit termasuk Wisma Atlet serta.

“Juga insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di pusat dan daerah,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian Rp110 triliun direalisasikan untuk perlindungan sosial yaitu cash transfer untuk 10 juta PKH; 20 juta Penerima Kartu Sembako, Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pekerja informal.

Bukan hanya itu, dana itu juga digunakan untuk pembebasan tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA, diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

“Dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun,” katanya.

Dana sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor ekonomi terdampak dan penundaan pembayaran cicilan Kredit usaha rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

Sedangkan Rp150 triliun untuk pembiayaan dan jaminan untuk pemulihan dan restrukturisasi kredit terutama bagi UMKM. Perceptan pelayanan dan relaksasi Lartas bagi eskpor dan impor.

Bank Indonesia, lanjutnya, juga mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

Atas itu semua Sri Mulyani mengemukakan defisit APBN diperkirakan meningkat 5,07% GDP, diperlukan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3% untuk 3 tahun (2020 sd 2022). Tahun 2023 kembali ke maksimum defisit 3% GDP.

“Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari DPR RI untuk mendapat persetujuan Perppu dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomian Indonesia,” harapnya.

(sta/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *