JAKARTA — Kuasa hukum dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba mengungkapkan, bahwa otak dari kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa (TM).
Menurut Adriel dirinya tidak bisa mengungkapkan semua karena kasus tersebut masih dalam pendalaman. “Kami di kantor hukum telah membuat tim khusus untuk mendalami ini semua,” tambah Adriel saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel menjelaskan bahwa intinya bahwa menirit kliennya AKBP Dody, pak TM ini yang memerintahkan untuk menyisihkan seperempat. “TM minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody,” tambahnya.
Adriel juga mengungkapkan bahwa AKBP Dody sempat berusaha menolak permintaan dari Irjen TM untuk menyisihkan barang Sabu sitaan tersebut, namun karena terus didesak akhirnya diam mau melakukannya.
“Saya lupa persis tanggalnya, kalau gak salah bulan Juni TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah,” tambahnya.
Masih dengan Adriel saat itu AKBP Dody bilang, ‘Siap tidak berani Jendral!’ Pada akhirnya TM mengirim kontak Linda dan meminta AKBP Dody menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke JKT dan otomatis menjual.





