Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi tersangka Tunggal, 6 polisi Tersangka Obstruction of Justice Bisa Bebas

Ferdy Sambo usai tersangka
Ferdy Sambo usai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua, kini tersangka obstuction of justice. Foto: JPNN

Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Mereka adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Bacaan Lainnya

Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kompol Baiquini Wibowo Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Namun pada Kamis (1/9/2022) malam, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka obstraction of justice. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyandang dua status tersangka sekaligus.

Sebab sebelumnya, ia juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan ancaman pasal pembunuhan berencana. (Ade GP/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *