Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Mereka adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kompol Baiquini Wibowo Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Namun pada Kamis (1/9/2022) malam, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka obstraction of justice. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyandang dua status tersangka sekaligus.
Sebab sebelumnya, ia juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan ancaman pasal pembunuhan berencana. (Ade GP/pojoksatu)