Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu.
Jenderal Andika juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat. Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh terancam pasal berlapis.
Bahkan, ketiganya juga terancam Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (ruh/int/pojoksatu)






