JAKARTA — Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu seharusnya sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Sesuai prosedurnya, jika terus menerus mangkir, polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa. Kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa,” kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12).
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga disebut-sebut memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
“Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan harus dipersulit. Mestinya tidak usah dihalang-halangi,” kata Chudry
Lebih lanjut Chudry mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. “Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” katanya.
Bahkan menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka,” ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Minggu, 29 November, polisi mendatangi kediaman Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan, namun diadang pendukungnya.