Vianita Aniaya Keponakannya Hingga Tewas Gara-gara Minum Teh

ILUSTRASI penganiayaan. Hermanto kalap melihat istrinya berduaan dengan DW. Sebilah mandaupun ditebaskan ke tangan dan kepala DW. (dok. JawaPos.com)

Tak mau berdiri, pun tak bisa diajak bicara.

Polisi akhirnya menggotong ramai-ramai ke Kantor Polsek Kaliorang.

Bacaan Lainnya

“Sampai di kantor polisi dia tetap enggak mau berdiri ataupun duduk. Dia tetap tidur, bahkan sampai nyenyak ngorok semalaman.

Dia baru bisa periksa, Rabu pagi. Itupun pengakuan masih belum konsisten,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana membawanya ke psikolog untuk memastikan kondisi mental pelaku.

Hasil pendalaman polisi, korban diketahui tinggal bersama bapak besarnya sejak usai dua tahun.

Korban diajak tinggal bersama karena keluarga broken home.

Ibu kandung korban jadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.

Sedang ayah kandung korban kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kini jenazah korban dimakamkan di tempat ayah kandungnya di PPU.

Sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (mtr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *