Sudah 10 Remaja Putri Dicabuli dan Diperas Gombloh, Modusnya..

Pelaku Gombloh saat diperiksa di Mapolres Karanganyar. Foto: RUDI HARTONO/RADAR SOLO

KARANGANYAR – Polisi menangkap salah satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah remaja di bawah umur yang sering bermain media sosial (medsos). Pelaku yakni AY alias Gombloh, 24, warga Pasar Kliwon, Solo.

Gombloh ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban berinisial VNQ, 16, warga Jaten.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya korban diancam jika foto-foto syur yang pernah dikirim ke pelaku akan disebarluaskan di medsos.

“Setelah pelaku mendapatkan foto atau video itu, pelaku mengancam korban untuk bisa berhubungan badan. Kalau tidak mau, maka foto dan video korban akan disebar,” jelas kapolres.

Tak hanya satu, dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik, Gombloh mengaku sudah melakukan aksinya kepada 10 remaja putri yang usianya rata-rata 14-17 tahun. Modus yang dipakai pun sama.

“Kalau dari pengakuan pelaku, dari 10 korban, baru tiga yang diajak kencan atau bersetubuh, sedangkan yang lain masih kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), jo pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 37 jo pasal 4 ayat (1) hur F UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran hanya ingin berhubungan badan dengan lawan jenis. Dan tidak ada maksud yang lain untuk melukai ataupun merampas barang milik korban. (rs/rud/per/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *