Siswa Pengancam Guru Pakai Sabit Tak Dipenjara, Cukup Minta Maaf

RADARSUKABUMI.com – Siswa SMPN 5 Ngawen, Gunung Kidul berinisial GR (14) negat mendatangi sekolahnya sambil membawa sabit.

GR mengancam guru gara-gara HP miliknya disita saat proses belajar mengajar berlangsung.

Bacaan Lainnya

Guru SMPN 5 Ngawen pun tak bisa berbuat banyak. Mereka mengembalikan HP milik GR karena tak ingin sesuatu terjadi.

“Nyoh tak balekke, jupuk, gek mulih terus pindah sekolah, rasah sekolah ning kene meneh (ini saya kembalikan HP mu, ambil terus pulang dan pindah sekolah sana, jangan sekolah di sini lagi),” ucap guru, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.

BACA: Ngeri, Video Siswa SMP Bawa Sabit Ancam Guru Gara-gara HP Disita

Meski sempat mengancam guru, GR tak dipenjara. Bahkan, siswa asal Purworejo, Jurangjero itu tak dikeluarkan dari sekolah.

Masalah itu telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. GR pun hanya minta maaf kepada guru dan pihak sekolah.

GR yang diwakili Tomo Sumito bersama Kepala SMPN 5 Ngawen menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan masalah tersebut telah selesai.

Surat pernyataan damai SMPN 5 Ngawen

Surat pernyataan tersebut berisi empat poin. GR sebagai pihak I dan Kepala SMPN 5 sebagai pihak II. Berikut ini isinya.

1. Pihak I (pertama) sanggup meminta maaf kepada pihak II (kedua) atas kejadian tersebut dan pihak II memberi maaf kepada pihak I.

2. Pihak I tetap tunduk pada tata tertib sekolah yang berlaku selama menjadi peserta didik di SMPN 5 Ngawen.

3. Kedua belah pihak tidak ada unsur dendam di kemudian hari.

4. Kedua belah pihak sanggup untuk tidak membuat laporan polisi terkait siapapun dan apapun yang berhubungan dengan kesalahpahaman tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, GR tidak harus dikeluarkan dari sekolah.

Menurutnya, guru berkewajiban untuk membina siswa yang salah.

“Kewajiban Guru itu membetulkan yang salah, termasuk siswa yang bawa arit (sabit) ke Sekolah tidak perlu dihukum. Karena hal itu salah, maka harus dibenarkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ucapnya.

(one/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *