Prof Romli: Pimpinan KPK Agus Cs ”Arogan”, Tidak Punya Legalitas, Harus Mundur

Pakar hukum tata negara Romli Atmasasmita (kedua dari kiri), pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (kiri), dan praktisi hukum Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) menjadi pembicara pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com –  Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya sekarang karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial dan tidak harus ada di KPK lagi.

Hal itu terungkap saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Bacaan Lainnya

Prof Romli mengatakan sebagai pemimpin KPK sudah seharusnya mulut dijaga karena sudah bersikap dengan menyerahkan mandat namun saat ini masih aktif di KPK.

Secara tatanegara sudah tidak benar soalnya secara legalitas sosial sudah tidak memiliki legitimasi, ujar Prof Romli.

Pimpinan KPK Agus Cs seolah – olah jika tidak tangkap orang tidak hebat sehingga itu sudah salah kaprah. KPK sekarang dibawah kepemimpinan Agus Cs sudah dzolim, kata Prof Romli.

Pakar Hukum Pidana itu menilai saat ini Agus Cs sudah ”Arogan”, mereka dinilai sudah lupa diri karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi.

Oleh sebab itu dengan telah disahkannya UU KPK oleh DPR RI hasil revisi terlihat mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini mereka nikmati.

Jika tidak mau direvisi UU KPK maka lebih baik dibubarkan saja KPK, ujar Prof Romli.

Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK Romli menduga pasti ada sesuatu dibalik hal tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Pasti ada sesuatu yang dibalik ini makanya masyarakat terbelah – belah bukan dibelah – belah karena ada yang salah di KPK, ucap mantan tim perumus UU KPK.

Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka padahal belum inkrah?, tidak bolehlah, kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran.

Kita harus belajar dari Nigeria, Ukraina dan Korea Selatan. Para komisionernya pasca tidak menjadi anggota KPK seolah – olah “Stateless” karena dimusuhi oleh masyarakat.

Sedikit menyesal dengan UU KPK yng tujuannya waktu itu sebenarnya untuk membuat KPK kuat dengan catatan “orang yang duduk di KPK adalah orang yang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan”, kata Romli.

Oleh karena itu, prof Romli sangat setuju dengan adanya revisi UU KPK karena sudah seharusnya ada pembaharuan agar tidak terjadi penyimpangan seperti dibawah kepemimpinan Agus Cs.

“Kitakan orang timur misalnya ada orang terduga korupsi jangan BAP nya disebar ke media. Jangan belum jadi penjahat dibuat seperti penjahat bagaimana keluarganya”, tegas Prof Romli. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *