“Ini merupakan jenis baru dan belum sempat terjual, kalau efeknya berbeda dari yang biasa,” terang Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo kepada JawaPos.com, Jumat (2/3).
Sementara itu tersangka Kampret mengaku jika barang tersebut didapat dari seseorang. Untuk setiap gramnya dijual dengan harga Rp 1,050 juta. Sedangkan harga beli mencapai Rp 950 ribu.
“Ini jenis baru jadi belum ada yang beli, kalau yang masih laku jenis lama yakni jenis batu,” katanya saat gelar perkara.
Kampret sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Kampret menambahkan, yang membedakan jenis salju dengan jenis batu adalah bentuknya.
Jika jenis salju tersebut sangat lembut sehingga dinamai salju. Sedangkan untuk jenis batu cenderung kasar. “Kalau efeknya sama saja, cuma kan ini barang baru,” ucapnya.
(apl/JPC)





