“Terdakwa menerima uang SGD 30 ribu dollar dari Aditya Anugerah Moha dan terdakwa kemudian menanyakan sisa uang yang disepakati sebesar SGD 40 ribu dan dijawab Aditya sisanya SGD 10 ribu lagi diberikan setelah putusan perkara banding Marlina Moha Siahaan dibacakan,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Sudiwardono terancam hukuman seumur hidup, sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rdw/JPC)



