Ketua PT Manado Di Penjara Seumur Hidup

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima suap sebesar SGD 120 ribu dari Anggota DPR nonaktif Aditya Anugrah Moha.

Suap itu diduga untuk membebaskan putusan banding atas perkara yang menjerat ibunda Aditya yakni Marlina Moha Siahaan, terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

“Menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah SGD 80 ribu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa KPK Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Jaksa mengatakan, penyerahan uang SGD 80 ribu dilakukan di rumah Sudiwarsono di kawasan Yogyakarta. Namun, sebelum pemberian uang itu, Sudiwardono dan Aditya telah bertemu pada 9 Agustus 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Aditya menawarkan 50 ribu dollar Singapura, namun Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura.

“Setelah menerima uang dari Aditya Anugerah Moha sejumlah SGD 80 ribu, terdakwa menerbitkan surat nomor W-19-U/62/Pan.5/HK.04/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Veri Satria di lapangan dan rekan selaku tim penasihat hukum Marlina Moha Siahaaan perilah permohonan penjelasan status penahan Marlina, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado belum pernah mengeluarkan penahanan Marlina Moha Siahaan,” ujar jaksa.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2017 di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat, Sudiwardono menerima uang 30 ribu dollar Singapura dari Aditya. Kemudian, Sudiwardono juga dijanjikan 10 ribu dollar Singapura lagi, dan diberikan setelah putusan. Selain otu, Sudiwardono juga menerima fasilitas kamar di Hotel Alila tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *