Hukum & Kriminal

Ini Daftar Pelanggaran Lalulintas Pria Banting Motor

×

Ini Daftar Pelanggaran Lalulintas Pria Banting Motor

Sebarkan artikel ini
Aksi pria banting motor lantaran tak terima ditilang polisi. (foto: net)

1. Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.

Bank bjb Tandamata

2. Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.

3. Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Adi juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.

5. Kemudian yang bersangkutan juga ditilang dengan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.

(one/pojoksatu)