Selanjutnya Nur dan anak yang diperjualbelikan diamankan ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tariono menambahkan, pihaknya telah menetapkan Nur sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya masih dalam pemeriksaan petugas.
“Hasil periksaan terungkap modus dan motif terlapor menjual anaknya karena akan berangkat bekerja ke Malaysia,” ujar Taryono.
Atas Perbuatannya Bur dijerat Pasal 83 jo pasal 76F dr UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimum 15 tahun penjara.
(rik/ras/pojoksatu)



