3. AA lapor polisi
Setelah kejadian, AA mendatangi Polres Kukar untuk melaporkan aksi perampokan itu. Kepada polisi, anggota Kowad itu juga menjelaskan ciri-ciri dua perampok yang menyatroni rumahnya. Berbekal keterangan korban, Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak melakukan penyelidikan.
4. Pelaku ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua perampok tersebut yang bernama Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra Pemuda asal Tenggarong itu ditangkap Satreskrim Polres Kukar secara bergiliran di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/3) lalu.
“Dua pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi korban,” ujar Iput Anton.
5. Satu pelaku ditembak
Polisi awalnya menangkap Agus Rian Saputra di rumahnya di Jalan Bougenville, Tenggarong. Setelah melakukan pengembanga, polisi menangkap Andi Abu Farmi di kediamannya yang terletak di Jalan Mangkurawang.
“Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” kata Iptu Anton.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu. “Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka,” bebernya. Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.
“Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
6. Pelaku merupakan residivis Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian. Mereka saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
“Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu. Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama-sama. Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022,” ucapnya.
Menurut Anton, kedua tersangka mengaku nekat kembali merampok lantaran sudah lama menganggur. “Dari saat keluar Lapas, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Mereka pilih merampok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/fat/jpnn)




