“(Berkas tersangka A) sudah P21, sudah dianggap lengkap oleh Jaksa sekarang sedang menunggu jadwal sidang,” tegas Umar.
Sedangkan untuk tersangka AM sebagai penganiaya Ustad Parwoto, saat ini berkasnya masih dalam tahap pelengkapan. Namun Umar memperkirakan berkasnya akan dinyatakan P21 di pekan ini.
“Kemudian tersangka penganiaya yang sampai (korban) meninggal juga mudah-mudahan Insya Allah bisa P21 minggu ini,” pungkas Umar.
Sebagaimana diketahui, Kasus penganiayaan menimpa KH Umar Basri pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/1).
Korban dipukul saat berada di dalam masjid, sesaat setelah melaksanakan dzikir pasca salat subuh.
Akibat kejadian tersebut, wajah ulama berusia 60 tahun itu mengalami luka lebam cukup parah.



