Dua Pelaku Penganiayaan Tokoh Ulama Jalani Proses Hukum

Akhir Januari 2018, publik sempat dihebohkan dengan terjadinya dua kasus penganiayaan Tokoh Ulama di Bandung.Yang mengejutkan, penganiayaan diduga dilakukan oleh orang gila.

Kala itu yang menjadi korban adalah pimpinan pondok pesantren Al Hidayah Cicalengka, KH Umar Basri dan Komandan Brigade PP Persis, Ustad Prawoto.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana memastikan bahwa proses hukum bagi kedua tersangka tersebut terus berjalan. Sekalipun tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Terutama bagi tersangka A sebagai pelaku penganiayaan KH Umar Basri, saat ini berkasnya telah dinyatakan P21 alias lengkap. Tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.

“Ini yang banyak masyarakat tidak tahu, penyidik tidak berhak menghentikan perkara hukum, di Pasal 44 ayat 2 sudah jelas, atas keputusan Hakim.

Apakah tersangka diobati di rumah sakit jiwa, atau di penjara tapi dipisah dengan tahanan lain, yang menentukan semua adalah hakim, melalui pertimbangan ahli,” ungkap Umar di PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *