Di Tengah Bulan Suci Ramadan dan Pandemi, Karaoke dan Spa Masih Buka

RADARSUKABUMI.com – Di saat bulan Ramadan dan pandemi Covid-19, tempat hiburan Karaoke Matador dan Spa Lemon di bilangan BSD City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat melayani pengunjung.

Dari lokasi Karaoke Matador ada 11 wanita pemandu lagu kepergok sedang melayani pengunjung. Mereka pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, tempat usaha tersebut tetap membandel meski sudah ada surat larangan beroperasi.

Kedua usaha tersebut diberhentikan sementara karena melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

“Mereka kami pulangkan kembali kepada orang tua dan memberi teguran. 11 wanita pemandu lagu semuanya tidak ada yang di bawah umur,” ujarnya dilansir Radar Banten (Radarsukabumi.com grup).

Muksin menambahkan, sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar, maka Satpol PP menutup usaha tersebut.

“Tempat usaha kami segel, kalau mereka tetap bandel dengan membuka kembali maka sanksi berat tentu menantinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Kota Tangsel minta agar Pemkot menindak tegas pelaku industri kepariwisataan yang melanggar regulasi surat edaran ramadan dan PSBB.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, Pemkot diharapkan jangan main-main dan menutup mata atas kejadian tersebut.

“Kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya,” ujarnya.

Rojak mengaku sudah berkoordinasi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar segera menindak secara tegas kepada pengusaha Karaoke Matador yang masih beroperasi.

“Ini melanggar aturan surat imbauan Ramadan dan aturan PSBB,” katanya. (asp/rbnn/radarbanten/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *