Bupati Malang Bantah Terima Gratifikasi Rp 3,55 miliar

Bupati Malang Rendra Kresna membantah dirinya telah menerima uang gratifikasi yang dianggap suap seperti yang telah disangkakan padanya. Hal itu diungkapkannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rendra sebagai tersangka, Kamis (11/10).

“Saya tidak menerima (gratifikasi),” ujarnya saat ditemui usai acara pisah sambut Kajari di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (11/10) malam.

Bacaan Lainnya

Namun, dirinya tidak bisa mangkir jika kesalahan justru ada pada dinas-dinas yang dia naungi. “Tapi, kalau kemudian itu merupakan sebuah kesalahan dan kemudian menguntungkan orang lain atau sebagainya, saya sebagai Bupati bertanggung jawab untuk itu. Saya sebagai Bupati tidak kuat kontrolnya,” terangnya.

Berita Terkait : Pendopo Kabupaten Malang Digelegah KPK

Meskipun begitu, dia menegaskan jika dirinya bukan berarti menerima gratifikasi. “Saya bukan menerima, tapi saya bertanggung jawab kalau ada kesalahan-kesalahan di dinas-dinas kami terutama di dinas pendidikan, dan kemudian ada yang menguntungkan orang lain,” kata dia.

Sementara itu, terkait temuan uang 15 ribu dolar Singapura di rumah pribadinya, Rendra mengaku jika uang yang diamankan KPK tersebut merupakan koleksi pribadinya. “Waktu itu kan memang di rumah pribadi saya, KPK menyita hanya satu amplop berisi dolar Singapur 15 ribu. Sebanyak 15 lembar, terdiri dari 1000 dolar per lembar. Di amplop memang tertulis 999,” paparnya.

Dia menegaskan jika uang tersebut memang koleksinya. Dari 15 lembar uang tersebut, masing-masing mempunyai nomor seri yang sama, yakni 999. Itu pula lah alasan kenapa amplop tempat uang tersebut ditulis dengan angka 999.

Ketika ditanya apakah uang tersebut terkait gratifikasi, Rendra secara tegas membantah. “Mana mungkin, kalau kemudian itu gratifikasi, kenapa kemudian nomor serinya sama 999. Itu kan koleksi,” jelasnya. Rendra tidak menjelaskan secara spesifik arti dari angka 999 tersebut.

“Ya ndak lah, saya memang mencari yang dianggap itu nomor cantik,” kata dia.

Baca juga :  Bupati Malang Akui Jadi Tersangka DAK 2011

Seperti yang telah diberitakan, Rendra Kresna telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terjerat dalam dua kasus korupsi sekaligus. Pertama yakni terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Rendra diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.

Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang 2 periode dengan total Rp 3,55 miliar. Sehingga, total ada sekitar Rp 7 miliar dugaan suap yang diterima Rendra.

(fis/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *