Bunga Hamil 3 Bulan Atas Perbuatan Biadab Pamannya di Tambun

RADARSUKABUMI.com – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tambun Selatan. Kasus ini menimpa Bunga (nama samaran, 15 tahun), seorang pelajar SMP.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mendapati anaknya sering sakit perut dan mual-mual sebagaimana tanda-tanda orang yang hamil muda.

Bacaan Lainnya

Kemudian orang tua membawa korban ke puskesmas terdekat untuk berobat. Setelah diperiksa, Bunga sudah datang bulan dan hamil kurang-lebih 3 bulan.

Saat ditanya sang ayah, korban menyebut H alias I sebagai pelaku yang telah menodainya sejak kelas 3 SD sampai korban kini sudah berusia 15 tahun. I adalah adik ipar orang tua korban.

Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun pada 22 Agustus 2020 dengan LP nomor B/40-Tb/STPL-1/VIII/2020/Sek. Tambun.

“Dari kelas tiga udah digituin. Iya dia maksa. Kejadian di siang hari. Di kontrakannya. Saya suka main (di kontrakan itu),” kata korban. Pelaku adalah paman korban.

“Dia manggil biasa, terus ditarik. Terakhir dia ngelakuin 18 Mei 2020,” sambung dia.

Sewaktu pencabulan terjadi, rumah pelaku selalu dalam kondisi kosong. Istri pelaku sedang bekerja saat itu.

Menurut informasi pojokbekasi.com, pelaku I sudah ditangkap Polsek Tambun. Pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *