Alasan Mendagri Belum Berhentikan Zumi Zola

Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo masih belum bisa memutuskan untuk menunjuk Plt (pelaksana tugas) Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli. Padahal statusnya sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap.

“Kami menunggu asas praduga tak bersalah. Menunggu proses penyidikan di KPK,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Bacaan Lainnya

Diapun menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat rekomendasi dari KPK untuk mengganti Pelaksana Tugas (Plt).

“Artinya menunggu surat rekomendasi dari KPK untuk mengganti Plt. Sampai ada proses penyidikan, sampai dilimpahkan di pengadilan. Yang penting bisa membagi waktu, kooperatif dengan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka.

Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *