Aksi nge-prank Pura-pura Jadi Pasien Covid-19, Terancan Dua Tahun Penjara

Pelaku prank pura-pura jadi pasien covid-19. Foto: dok Polres Bone/ngopibareng

Mengetahui hal tersebut, perawat rumah sakit melaporkan hal ini ke petugas keamanan dan Satpol PP yang berjaga di rumah sakit.

Mereka pun bergerak cepat dengan mengamankan keempat remaja tersebut ke Posko Induk Covid-19 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Usai mendapat pengakuan dari Anisa Cs, Humas RSUD Bone Ramli melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bone.

“Membuat laporan sekaligus efek jerah agar tidak terjadi lagim” tegasnya.

Pihak kepolisian pun segera memproses kejadian ini. Hasilnya, ketiga teman Anisa diperbolehkan pulang ke rumah. Sedangkan Anisa harus mendekam di sel Mapolres Bone.

Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

“Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun.

Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pada perbuatan yang sama. Pahrun mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku prank, seperti apa yang dialami oleh Anisa.

“Intinya bahwa supaya ke depan jangan main-mainlah, di dalam pandemi seperti ini kita masih main-main, membuat gaduh petugas-petugas kita, jangan ada lagi seperti itu. Biar pelakunya jera, dan orang lain jangan sampai meniru perilakunya,” tegas Pahrun. (ngopibareng/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *