3 Terduga Teroris Tewas, Sehari Setelah Aman Abdurrahman Divonis Mati

JAKARTA – Hanya sehari setelah teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, tiga terduga teroris meregang nyawa di dua tempat berbeda.

Seorang terduga teroris dilumpuhkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Satgas Antiteror Polda Jabar di Jalan Flyover Bypass Pamanukan, Kabupaten Subang, Jabar, Jumat sore (22/6).

Bacaan Lainnya

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, terduga teroris itu berinisial M, warga Jalan Husen Syahbana, RT 22/09, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Ia diduga anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Haurgeulis Indramayu dan Subang.

“M ditengarai merencanakan aksi teror saat pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018,” jelas Agung Budi.

M ditembak mati karena melawan dengan berusaha melempar bom aktif ke arah tim Densus 88.

“Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak dada tersangka hingga tewas di tempat. Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau dan ransel berisi bahan peledak,” ujarnya.

Sehari berikutnya, Sabtu (23/6), Tim Densus 88 kembali menembak mati dua terduga teroris di Depok Jawa Barat. Kedua terduga teroris itu berinisial AZW alias MM dan AS.

Keduanya dilumpuhkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Mabes Polri di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (23/6).

“Penangkapan dilakukan pada saat keduanya berboncengan sepeda motor sedang melakukan perjalanan,” jelas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Polisi Muhammad Iqbal.

Menurut Iqbal, kedua terduga teroris berinisial AZW alias MM dan AS, terpaksa ditembak oleh petugas Densus karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas Densus menggunakan pisau komando dan pistol jenis FN.

“Petugas terpaksa melakukan upaya pelumpuhan, yang mengakibatkan kedua terduga teroris meninggal dunia,” jelas Iqbal.

AZW alias MM diketahui pernah melakukan pelatihan semi militer di Gunung Gede, Jawa Barat bersama Bahrumsyah. Sementara AS mengetahui niat AZW alias MM untuk melakukan amaliyah. Ia merencanakan aksi bom bunuh diri di Pilkada Jabar 2018.

“Dia merencanakan amaliyah dalam pelaksanaan Pilkada Jabar 2018,” terang Iqbal.

Dalam penindakan ini, Densus mengamankan alat bukti berup satu bilah pisau komando dan satu picuk pistol jenis FN lengkap dengan magazine (peluru) 9 MM sebanyak 10 butir.

Sementara kedua jenazah tersangka teroris telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sebelumnya, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Putusan ini diketuk hakim ketua Akhmad Jaini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan putusan, Aman Abdurrahman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme.

Selain itu, Aman Abdurrahman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

“Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat,” kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.

(one/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *