15 Kali Digenjot Duda, Video Mesumnya Beredar

PPU – Cewek SMA kelas 2, Sukma (nama samaran) terancam putus sekolah. Remaja 16 tahun itu tak mau lagi pergi ke sekolah karena video mesumnya bersama duda 2 anak, Agus Rahmad (33) beredar di media sosial.

Video itu disebar oleh Agus melalui Messenger Facebook. Duda yang sudah dua kali beristri itu tak terima diputuskan oleh Sukma.

Bacaan Lainnya

Tak terima, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada Selasa (30/10) lalu. Kepada polisi, korban mengaku sudah 15 kali digenjot pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pelajar SMA asal Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ini rela digauli pacarnya karena dijanjikan akan dinikahi.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelaku.

“Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga ada di dalam video tersebut. Pelaku mengakuinya. Dia menyatakan sengaja menyebarkan melalui Facebook karena sakit hati hubungan mereka diputuskan,” terang Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, seperti dikutip dari Prokal (grup Jawa Pos), Sabtu (2/11).

Setelah dilakukan visum, dipastikan bahwa korban memang pernah digauli. Namun, korban dinyatakan tidak hamil.

“Tersebarnya video itu, membuat korban malu. Dia pun enggan bersekolah dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Ini bukti lemahnya pengawasan orangtua. Karena saat korban hendak keluar dengan tersangka, mengaku ingin bermain ke warnet,” lanjut Iswanto.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah foto korban dan tersangka, berikut satu video berdurasi sekira 2 menit yang direkam menggunakan ponsel pintar.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres PPU. Dia diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 75D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red) karena menyebarkan video tak senonoh, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Iswanto.
(kip/san/k16/prokal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *