Honor RT dan RW Teracam Ditaha Kalau Tak Becus Urus Covid-19

Jaga jarak tetap harus dijalankan bagi penyintas Covid-19 karena bisa terinfeksi ulang (foto: Straits Times)

RADARSUKABUMI.com – Saat ini pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk skala RT dan RW.

Peran aktif pengurus RT dan RW menjadi kunci dalam penekanan angka covid-19. Bahkan, satuan wilayah terkecil itu juga dibagi menjadi sejumlah zona, mulai hijau sampai merah.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Burangkeng, Nemin, meminta agar pengurus RT dan RW serius dalam memantau dan menangani covid-19 di wilayah masing-masing.

Dia bahkan menyiapkan sanksi jika RT dan RW tak dapat melakukan tanggung jawab itu dengan baik.

“Kita akan tahan honornya jika RT/RW lalai dalam menangani covid-19 di wilayahnya,” ucap Nemin baru-baru ini.

Oleh karena itu, Nemin mempersilakan apabila pengurus RT/RW dapat tegas terhadap warga yang tak menjalankan protokol kesehatan.

“Itu sangat boleh, sangat boleh RT/RW menegur warganya. Kami meminta tegas, karena kan ga mungkin kami memantau semua,” tuturnya.

Nemin juga meminta surat keterangan negatif covid-19 sebagai syarat warga baru di wilayahnya.

Di BTR (Bekasi Timur Residence) 7 itu perumahan baru, banyak warga baru berdatangan. Jika tidak mau menunjukkan hasil swab, harus diisolasi selama 14 hari jauh dari warga. Kalau 14 hari tidak ada, apa-apa baru diperbolehkan masuk ke rumahnya,” tegas dia.

(PJ/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *