RADARSUKABUMI.com – Saat ini pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk skala RT dan RW.
Peran aktif pengurus RT dan RW menjadi kunci dalam penekanan angka covid-19. Bahkan, satuan wilayah terkecil itu juga dibagi menjadi sejumlah zona, mulai hijau sampai merah.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, meminta agar pengurus RT dan RW serius dalam memantau dan menangani covid-19 di wilayah masing-masing.
Dia bahkan menyiapkan sanksi jika RT dan RW tak dapat melakukan tanggung jawab itu dengan baik.
“Kita akan tahan honornya jika RT/RW lalai dalam menangani covid-19 di wilayahnya,” ucap Nemin baru-baru ini.
Oleh karena itu, Nemin mempersilakan apabila pengurus RT/RW dapat tegas terhadap warga yang tak menjalankan protokol kesehatan.
“Itu sangat boleh, sangat boleh RT/RW menegur warganya. Kami meminta tegas, karena kan ga mungkin kami memantau semua,” tuturnya.
Nemin juga meminta surat keterangan negatif covid-19 sebagai syarat warga baru di wilayahnya.
Di BTR (Bekasi Timur Residence) 7 itu perumahan baru, banyak warga baru berdatangan. Jika tidak mau menunjukkan hasil swab, harus diisolasi selama 14 hari jauh dari warga. Kalau 14 hari tidak ada, apa-apa baru diperbolehkan masuk ke rumahnya,” tegas dia.
(PJ/izo)