Untuk memastikan hal itu, Kemendag mengatur aktivitas perbelanjaan di mal dan pusat berbelanjaan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sejauh ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi di mal dan pusat perbelanjaan berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan mencapai lebih dari 90 persen. Hal ini sesuai dengan temuan perwakilan APPBI tentang pelaksanaan penggunaan PeduliLindungi di lapangan.
Sisanya masih belum mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan. Pertama, penggunaan sertifikat vaksin secara manual. Kedua, petugas mal tidak memeriksa notifikasi di PeduliLindungi setelah pengunjung memindai kode QR. Ketiga, penggunaan satu akun PeduliLindungi untuk pengunjung kelompok.
Untuk itu, Mendag berharap agar semua pihak menjaga komitmen tersebut, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru agar tidak ada lagi penutupan mal seperti beberapa waktu lalu. “Jika masyarakat dan pelaku usaha mematuhi dan menaati aturan yang berlaku, diharapkan dapat terus meminimalisasi penularan Covid-19 sehingga mal dan pusat perbelanjaan dapat terus beroperas dan ekonomi terus berjalan,” pungkas Mendag.