Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri. “Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun,” kata Kombes Sumardji. (ral/int/pojoksatu)
Guru Ngaji di Daerah ini Sodomi 25 Santri Berulang-ulang, Korbannya Umur 5 Tahun Hingga 14 Tahun





