JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Dewan Pers (DP).di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba tersebut masih dalam agenda penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, tim kuasa hukum PWI, yakni Law Firm O.C. Kaligis & Associates menyerahkan empat bukti tambahan.
Keempat bukti itu berupa foto dan video penyegelan kantor PWI Pusat, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen asli tanda terima surat yang dikirimkan kepada Dewan Pers.
“Bukti video dan foto yang kami sampaikan merupakan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Umum sah hasil Kongres PWI di Bandung, Bapak Hendry Ch Bangun,” kata Muhammad Faris, anggota tim kuasa hukum PWI kepada wartawan.
Bukti tambahan ini diklaim memperkuat gugatan PWI atas dugaan tindakan melawan hukum, khususnya terkait penyegelan kantor PWI yang terjadi pada 30 September 2024 lalu, kata Faris yang hadir bersama rekannya, yakni Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Lebih lanjut fikatakan Faris, perlakuan penyegelan itu dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Selain bukti visual, dua bukti lainnya berupa salinan surat tertanggal 19 Mei 2024 lalu.
Surat itu berisi permohonan pembukaan kembali kantor PWI, serta tanda terima surat dari pengiriman ulang dokumen kepada Dewan Pers. Menurut Faris, tidak ada tanggapan dari pihak Dewan Pers terhadap surat pertama, sehingga PWI kembali mengirimkan surat kedua yang kini dijadikan bagian dari bukti penguat.
“Padahal, di dalam kantor masih terdapat dokumen penting milik organisasi. Penolakan untuk membuka kantor menunjukkan ketidaksiapan Dewan Pers menyelesaikan permasalahan secara baik-baik,” tutur Faris.
Ia menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap upaya damai, selama itikad baik ditunjukkan pihak tergugat. Kata Faris permohonan mereka sangat sederhana, yaitu dibuka kembali kantor, agar PWI bisa berfungsi secara normal.
“Kami tentu sepakat jika ada upaya damai. Yang paling penting kantor bisa kembali dibuka agar PWI menjalankan perannya, termasuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Dewan Pers turut menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Pihak tergugat juga akan menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang. (Ron/Ril)






