Kini polisi telah menahan Frantinus dan dikenakan Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
“Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan Pasal 437 ayat 2,” tandas perwira menengah ini.
(mg1/jpnn)



