Kemudian, secara bersamaan, ketiga naik ke lantai dua untuk menemui Sambo yang saat itu sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, ketiganya duduk di hadapan Sambo dan Putri.
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar,” ujar Jaksa.
Namun, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.(*)






