“Tentu perusahaan ini tidak boleh terus terkatung-katung, kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikannya secara baik. Toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, proses keputusan pembubaran ini telah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembubaran resmi ini akan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit pada Juni 2022 mendatang.
Artinya, saat ini tersisa empat perusahaan yang belum dilakukan pembubaran, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).






