Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bebas, KPK Kemungkinan Kasasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK/Antara)

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Bacaan Lainnya

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan. “Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.

Sumber : Jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *