Dua Pria Ini Di Ciduk Polisi Saat Bertamu , Alasannya…

SURABAYA-Layaknya tamu istimewa, Gufron Baron,26, dan Umar Faruk,20, dijamu dengan sajian istimewa saat bertamu di rumah temannya. Sebab kedua teman yang masing-masing tinggal di Desa Trage, Bangkalan, Madura, dan di Jalan Bulak Banteng Kidul 11 ini disuguhi hidangan berupa sabu-sabu (SS). Namun karena sajian itulah, keduanya masuk penjara.

Gufron dan Umar digerebek anggota reskrim Polsek Semampir di sebuah rumah di Jalan Kebon Dalem 9, Jumat (2/3). Saat itu, keduanya sedang asyik menggelar pesta SS di rumah milik AG (DPO). Mereka datang ke rumah tersebut setelah diundang oleh AG. Karena undangan itu, mereka bergegas ke rumah tersebut, apalagi setelah mereka mengetahui jika ada sajian spesial berupa pesta SS.

Bacaan Lainnya

Namun keduanya tak berlangsung lama merasakan kenikmatan. Sebab saat asyik berpesta SS itu, polisi melakukan penggerebekan. Apesnya, AG si pengundang dan pemilik rumah tersebut berhasil kabur dari sergapan polisi.

“Dari penyergapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa pipet yang berisikan sisa SS lengkap dengan alat isapnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Junaidi, Rabu (7/3).

Junaidi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika ada transaksi SS yang berada di Jalan Kunti. Kemudian setelah diselidiki, salah satu pembelinya tinggal di kawasan Kebon Dalem. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai rumah milik AG.

Meski Gufron dan Umar hanyalah tamu, namun belakangan, merekalah yang membeli SS tersebut atas perintah AG. Keduanya bukan pertama kali melakukan transaksi. Sebab mereka sering patungan untuk membeli SS seharga Rp 150 ribu. Meksi demikian, keduanya mengaku tidak kenal dengan penjual SS itu.

“Saya biasa membeli dan bertemu penjualnya di pinggir jalan,” ungkap Gufron.

Gufron mengaku sudah tiga kali mengisap sabu bersama teman-temannya, dan sebelumnya mengisap sendiri di rumah. Setelah mengisap barang haram tersebut, dia merasa badannya ringan dan tidak merasakan lelah beberapa hari.(yua/no)

(sb/yua/jek/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *