“Hal tersebut sebagaimana dengan kebenaran yang diyakini Hakim, yaitu praktik zakat yang merupakan ajaran Islam tidak bisa dipidana,” harapnya.
Alghiffari juga menyampaikan harapan Zaim Saidi setelah divonis bebas oleh hakim. Di mana, dia mengingkan agar kegiatan yang ada di Pasar Muamalah bisa kembali beroperasi.
“Bahwa dengan dijatuhkannya putusan dalam perkara tersebut, diharapkan juga agar kegiatan zakat dengan menggunakan dinar dan dirham serta penyelenggaraan pasar muamalah dapat segera dilakukan lagi,” pungkas Alghiffari.




