Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan “Jin Buang Anak” Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.






