NASIONAL

Dinilai Rugikan Negara, Sudah Saat Truk ODOL AMDK Ditertibkan

×

Dinilai Rugikan Negara, Sudah Saat Truk ODOL AMDK Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Truk AMDK Kecelakaan
LAKA LANTAS : Truk over dimension overload (ODOL) saat terlibat lakalantas. (foto : ilustrasi)

“Pertanyaan yang menarik, apakah masyarakat yang terkena dampak langsung memperbolehkan wilayahnya dilintasi truk ODOL? Apakah mereka pernah ditanya dampak kerusakan akibat angkutan Truk ODOL ini? Mereka berhak melakukan gugatan jika keberatan, apalagi berdasarkan data kerugian mencapai Rp43 triliun, sudah tidak ada lagi kompromi truk ODOL diperpajang masa beroperasinya, ” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Pemerintah harusnya berfikir, kerugian akibat terus memperbaiki jalan adalah hal perlu disikapi. Selain kerugian fisik tentunya ada kerugian non fisik yang dirasakan masyarakat, terutama kesehatan dan polusi udara. Menurut Hening, jika ini masalah ini tidak segera dituntaskan, ini merupakan kejahatan besar.

“Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi soal pemberhentian truk ODOL beroperasi pada 2023 ini. Bahkan sangat memungkitan masyarakat sipil dan warga melakukan Class action atau gugatan warga ke perusahaan AMDK yang berlaku semena-mena itu, “tukasnya.

Optimis Zero Odol 2023 Terlaksana

Sementara itu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra menjelaskan, sebenarnya pemerintah gencar melakukan sosialiasi soal Truk ODOL. Mereka (para pemilik armada truk) juga menyatakan siap untuk menerapkan aturan ini. Namun, hanya saja mareka perlu waktu untuk menjalankannya secara bertahap. Di sisi lain, kesadaran perusahaan, baik pemilik armada truk maupun produsen barang belum tampak.