NASIONAL

Daftar 15 Kementerian dan Lembaga Bisa Dijabat TNI Aktif

×

Daftar 15 Kementerian dan Lembaga Bisa Dijabat TNI Aktif

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024) menyalami satu per satu 25 dokter-dokter tenaga kesehatan TNI 
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024) menyalami satu per satu 25 dokter-dokter tenaga kesehatan TNI 

Pada Selasa ini, dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan. Menurut dia, akan ada beberapa hal krusial yang dibahas mengenai RUU tersebut.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, dia pun merespons saat ditanya mengenai pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang mengharuskan seorang prajurit TNI pensiun dini jika menjabat di instansi lain.

Puan menilai bahwa pernyataan Agus itu berdasarkan ketentuan UU TNI yang saat ini masih berlaku. “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.(*)